Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

TUGAS1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi #


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1.      PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2.      PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
 meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu
  1. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  1. HAK CIPTA
    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
      Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.      HAK PATEN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
6.      HAK MERK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

7.      DESAIN INDUSTRI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

8.      RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

            Potensi Distro Batik Kasundaan

Batik Kasundaan (http://www.sundaonline)




Warna batik dalam batik Kasundaan memiliki nuansa yang kaya, ungkapan warna yang
umumnya menjadi ciri khas batik Kasundaan memantulkan keindahan alam Priangan serta
kesenian dan kebudayaannya. Pelukisan bianglala seputar alam, dengan
pemandangan warna yang sulit dilukiskan karena penuh aneka warna yang gemerlapan.
Cahayanya seputar alam: warna – warna kuning keemasan, paul atau ungu, hejo atau hijau,
beureum atau merah, koneng atau kuning kejinggaan. Digambarkan kemudian, pada waktu
warna-warna itu hadir memenuhi ruang langit, lengkung taya aling—aling atau terhampar luas
tanpa ada yang menghalanginya. Secara ilmiah apabila yang menjadi dasar susunan warna alam
Priangan, maka hampir tidak terdapat warna yang kegelapan, suram atau kumal dalam warna
batik Kasundaan. Warna kayas atau merah ros atau merah muda, gandaria atau violet muda atau ungu muda, warna paul atau biru dan warna hejo paul atau kebiruan lebih sering disebut-sebut dalam kawih atau pantun. Hal itu menandakan kesukaan masyarakat Sunda akan nada-nada warna itu (nuansa lembut).

Beberapa usaha batik Kasundaan tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat yangmasingmasing memiliki ciri khasnya.

1.      Batik Trusmi Cirebon (http://www.pikiranrakyat)

Motif batik yang dimiliki telah mencapai 410 motif dan
100 diantaranya telah dipatenkan. Motif batik Cirebon, memiliki daya pikat tersendiri  Kawasan Trusmi ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai salah satu daerah wisata belanja, dengan batik sebagai komoditas andalan. Ciri khas batik ini adalah motif wadasan atau batu kapur dengan turunan motif mega mendung yang berbentuk lapisan awan. Motif mega mendung menjadi motif yang paling popular. Motif tersebut berupa beberapa
rangkaian gumpalan mega (awan) yang saling menjalin dan pada beberapa bagian
saling menumpuk. Ciri utama dari motif di atas adalah teknik gradasinya yang terdiri dari 5 - 7 tingkatan warna membentuk sebuah volume tiga dimensional sehingga menghapuskan kesan datar. Untuk mengerjakan bentuk gradasi tersebut memerlukan beberapa
jenis canting, misalnya untuk gradasi menggunakan canting "Tembok Cilik", menutup bidang
besar dengan "Tembok Besar", membuat garis putih (out line) yang membedakan warna gradasi
paling muda dengan yang paling gelap diperlukan sebuah garis putih yang dibuat dengan canting "Solo-an" , sedangkan untuk membuat detail seperti noktah-noktah atau barik dengan canting "Sen-senan".

2.      Batik Garutan

Kelebihan "batik Garutan" adalah masih memakai sistem tradisional, yaitu
masih memakai pengetelan secara alami dengan menggunakan air merang dan minyak kacang.
Batik Garutan juga memiliki motif tersendiri. Motif limar, misalnya. Dari limar saja bisa
dikembangkan menjadi beragam motif. Sedangkan pemilihan warna cenderung cerah. Dari
sekurang-kurangnya 40 motip batik tulis garutan, terdapat empat motif yang sangat terkenal
berkualitas tinggi terdiri motif rereng, beulah kupat, kumeuli serta motip burung merak yang
tengah mengepakkan keindahan sayapnya, Corak-corak lainnya yang bisa dipilih antara lain merak ngibing yang menggambarkan sepasang burung merak sedang menari. Kemudian ada corak bulu hayam yang memperlihatkan ekor ayam yang panjang dan dilengkung setengah lingkaran. Selain itu, ada juga lereng adumanis, lereng suuk, lereng calung, lereng daun, cupat manggu, bilik, dan lainnya.

3.      Batik Tasikan

Daerah Tasikmalaya menyimpan berbagai corak batik tulis tradisional, yang dikenal
dengan batik tasikan. Batik tulis khas Tasikmalaya ini, biasanya dengan warna dasar merah,
kuning, ungu, biru, hijau, dan soga. Sedangkan, motifnya lebih banyak natural, payung, kartu,
kipas, sida mukti, bianyu, cala culu, dan teratai. Batik khas Tasikmalaya ini, lebih mirip dengan
Pekalongan, namun, batik Tasikmalaya lebih variatif. Menurut Disperindag Tasikmalaya 20
motif batik tasikan sudah dipatenkan sebagai hak kekayaan intelektual.

4.      Batik Ciamisan

Di daerah paling timur Jawa Barat, saat itu tak kurang dari 1.200 perajin menekuni batik
tulis motif ciamisan. Batik dari daerah Ciamis ini memiliki khas atau motif tersendiri untuk batik yaitu dinamakan sarian. Batik ciamisan memiliki dasar putih. Warna dominan pada ciamisan adalah perpaduan warna coklat soga dan hitam. Ciamisan juga memiliki dua motif rereng, yakni rereng eneng dan rereng seno. Motif rereng eneng kini diaplikasikan untuk baju, sedangkan rereng seno untuk kain bawahan. Tanaman daun rente dan daun kelapa, adalah dua jenis tanaman yang dijadikan gambar ciri khas ciamisan. Tanaman rente yang biasa tumbuh di kolam-kolam penduduk Ciamis dan dijadikan pakan ikan, diangkat pada kain mori dan dituangkan jadi gambar untuk batiknya. Demikian pula keakraban perajin batik dengan pohon kelapa yang banyak tumbuh di daerah itu, menjadi ilham untuk motif ciamisan. Secara keseluruhan motif ciamisan tampil sebagai kain yang kalem, hal ini sesuai dengan jiwa masyarakat Ciamis yang tenang dan tidak bergejolak. Tiga warna yang dominan dalam batik Ciamisan, memberikan arti yang sederhana. Hal itu, menunjukkan bahwa warga Ciamis ini, dalam keseharian sederhana dan ramah tidak berbelit-belit. Dengan kesederhanaan, orang Ciamis tetap ingin mempesona, demikian kira-kira filosofinya. Warna putih menggambarkan hati bersih, sedangkan hitam dan cokelat adalah ketegasan Distro Batik Kasundaan sangat memungkinkan untuk dikembangkan menjadi trend dalam industri kreatif, karena pangsa pasarnya cukup luas dan mempunyai ciri yang khas yang unik. Warna dan motif batik Kasundaan memantulkan keindahan alam Priangan serta kesenian dan kebudayaannya.
Peluang usaha pengembangan distro batik Kasundaan yang berlokasi di kota-kota di Jawa Barat seperti Bandung, Cirebon, Tasik, Ciamis ataupun Garut, sebagai alternatif keragaman produk fashion


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS