INGIN JADI ORANG HEBAT? PRAKTEKKAN CARA MELATIH OTAK KANAN INI!
Mengapa cara melatih otak kanan, akhir akhir ini begitu menjamur di
sebagian masyarakat? Yah memang, akhir-akhir ini begitu banyak informasi
dan mitos yang berkembang di masyarakat tentang otak kanan dan otak
kiri.
Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan otak kanan dan otak
kiri dapat penulis ilustrasikan sebagai berikut: prinsip kerja otak
kanan adalah selalu dinamis, bagian ini paling suka dengan tantangan dan
perubahan, tidak terduga, spontan dan berubah-ubah berbeda dengan
prinsip kerja otak kiri yang lebih terukur dan terencana, lebih
matematis lebih detail atau lebih singkatnya: otak kiri lebih suka
melakukan hal-hal yang sama dengan cara yang sama, hal ini tentunya
sangat bertentangan dengan otak kanan yang sangat suka dengan perubahan
dan tantangan.
Perbedaan ilustrasi antara otak kiri dan otak
kanan dapat kita lihat pada dua profesi yang berbeda yaitu karyawan dan
pengusaha. Karyawan adalah profesi yang lebih mengandalkan keahlian
teknis yang detail, nyaman dengan zona aman, butuh fokus, kurang suka
perubahan dan tantangan.
Berbeda dengan profesi pengusaha yang
selalu dinamis dengan perubahan, kurang menguasai hal-hal teknis, tidak
terlalu fokus pada hal-hal detail. Karyawan adalah interprestasi otak
kiri sedangkan Pengusaha adalah interprestasi otak kanan.
Dengan
prinsip kerja demikian, banyak sekali orang yang berusaha menguasai cara
melatih otak kanan untuk lebih mempertajam otak kanan nya.
Cara melatih otak kanan: mengasah kreatifitas ...
Cara melatih otak kanan yang paling praktis dan mudah adalah dengan
mengasah kreatifitas. Cara ini dapat diterapkan dengan melakukan
aktifitas yang menonjolkan sisi kreatifitas seperti menulis, membuat
puisi, menggambar, desain baju, fotografi dan aktifitas lain yang
membutuhkan kreatifitas.
Kegiatan-kegiatan tersebut adalah
makanan otak kanan karena membutuhkan ide-ide segar dan kemampuan
mengesplor aktualisasi diri. Dengan terus mengasah kreatifitas otomatis
akan mengasah otak kanan kita.
Cara melatih otak kanan: melakukan hal yang disukai atau hobi ...
Suatu cara melatih otak kanan lainnya yang sangat praktis adalah dengan
melakukan hal yang kita sukai atau hobi kita. Secara tidak sadar ketika
kita melakukan hobi maka tidak akan pernah terjadi kebosanan pada diri
kita. Kita akan senang dan sukarela melakukannya walaupun banyak sekali
tantangan dan bahkan beaya yang kita keluarkan.
Demi hobi bahkan
orang rela mengorbankan sebagian waktu untuk menekuninya. Hobi ini
sangat potensial melatih otak kanan karena sangat berkaitan erat dengan
kreatifitas.
Dengan menekuni hobi, biasanya hidup kita akan
bertambah semangat dan ada spirit baru. Contoh hobi yang dapat mengasah
otak kanan: mendaki gunung, memancing, bermain game online, jogging dan
lain sebagainya.
Cara melatih otak kanan dengan humor ...
Dapat kita lihat di sekitar kita orang-orang yang selalu ceria adalah
orang yang suku humor dan becanda. Orang yang kuat otak kanannya selalu
berfikir kedepan, menggali ide-ide baru dan menyukai tantangan.
Kadang jika sedang merasakan suatu kebosanan atau sedang dihadapi
tantangan yang cukup berat, maka untuk sekedar menjaga spirit, humor
adalah pelampiasan orang-orang yang kuat otak kanannya.
Guyonan
segar dan humor dapat membuat kita rileks sebentar dari rutinitas yang
cukup melelahkan. Berbeda dengan otak kiri yang sering mengeluh jika
menghadapai masalah maka humor adalah cara cerdas orang-orang kanan
untuk melampiaskan kebosanan dan menjaga spirit dalam hidupnya.
Cara melatih otak kanan dengan musik ...
Musik adalah indah dan sarat dengan seni. Musik menjadi aktualisasi
dari ungkapan perasaan yang sukar diungkapkan dengan kata-kata dan hanya
bisa diungkapkan melalui lirik-lirik lagu. Orang dengan otak kanan yang
kuat sangat suka menikmati keindahan musik.
Musik adalah makanan
orang-orang kanan, tentu saja adalah musik yang selalu menggelorakan
semangat dan penuh ide-ide brilian bukan musik yang mendayu-dayu dan
lirik-lirik lagu mellow yang sangat menyayat hati.
Bisa kita lihat para pemain musik seperti penyanyi dan pencipta lagu adalah orang yang kuat otak kanan nya ...
Cara Melatih Otak KANAN Dengan Al-Qur'an ...
Bila kita membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an, maka kedudukan tulisan
berbeda dengan tulisan latin biasa. Posisi yang saling bertolak
belakang.
Bila tulisan latin bermula dari sebelah kiri menuju
sebelah kanan, kalau tulisan Al-Qur'an bermula dari sebelah kanan menuju
sebelah kiri.
Memang kalau kita amati, semua amalan ibadah agama
bermula dari kanan. Ternyata hal itu dapat dijadikan terapi otak kita,
iaitu melatih kemampuan otak kanan.
Sebelumnya ada baiknya kita ketahui dulu karakter yang dimiliki dua jenis otak ini.
Fungsi otak kanan adalah divergen, analogi, kukuh, imaginatif,
asosiatif, intuitif, majmuk, holistik, subjektif, serentak, fleksibel,
kreatif, visual, carian pola. Sedangkan fungsi otak kiri adalah
konvergen, digital, abstrak, proporsional, analitik, linier, sekuensial,
analitik, objektif, satu-satu, kaku, matematikal, verbal, pengguna
pola.
Si otak kanan berkarakter humoris, simple, menyenangkan,
boros, lebih percaya intuisi, berantakan-kacau, idea = ekspresi diri,
lebih memilih perasaan sebagai penyelesaian masalah, suka bertualang,
bermimpi besar, tukang sorak, "pelanggar peraturan", spontan.
Si
otak kiri berkarakter serius, rumit, membosankan, hemat, lebih percayai
fakta, rapi-terancang, idea = keuntungan, lebih memilih keilmuan,
hati-hati, berpengetahuan am, penyokong diam, pembuat Peraturan,
konservatif, mudah ditebak.
Selama ini kebanyakan kita terbiasa
menggunakan otak kanan dalam segala kegiatan, padahal yang diinginkan
adalah keseimbangan antara dua otak tersebut. Maka kita perlu mengadakan
perubahan kecil dengan merubah pola itu.
Bagaimana Melatih Otak Kanan?
Purdie Chandra, "Yang saya alami sendiri, iaitu melakukan zikir dalam
hati. Zikir dalam hati boleh dilakukan kapan saja dan dimana saja. Cara
lain iaitu dengan melakukan solat malam, atau Tahajud, dan solat minta
petunjuk atau Istikharah. Puasa juga akan mencerdaskan otak kanan.
Membaca Al-Qur'an. Kalau kita membaca Al-Qur'an, dari kanan ke kiri, ini melatih otak kanan.
TUGAS4
Read User's Comments(0)
TULISAN3
Tua itu pasti, dewasa itu pilihan, bijaksana itu?
Guru saya menjelaskan bahwa sebenarnya untuk bisa dinilai sebagai seorang bijak bukanlah pengetahuan ataupun pengalaman yang penting, tetapi bersedia untuk lebih mementingkan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri. Orang mulai dinilai bijak apabila ia sudah dapat menyadari kekosongan atau menghilangkan rasa egonya.Bijaksana tidak bisa dilihat dari umur seseorang. Bijaksana adalah suatu pola pikir yang santun dan bertanggung jawab dalam melihat suatu masalah yang ada. Bijaksana hanya biasa terwujud jika kita dapat mengendalikan emosi kita, dan melihat masalah dari berbagai kaca mata. Sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan yang santun dan bertanggungjawab.
Kebijaksanaan seseorang juga dapat dipengaruhi oleh lingkungan, masa lalu, pendidikan, dan iman.Tetapi menjadi bijaksana dapat dilatih, dapat dipelajari, dan akhirnya dapat diamalkan. lalu bagaimana cara kita menjadi bijaksana.
1.selalu mengevaluasi diri apa adanya (kekuatan dan kelemahan) sebelum mengevaluasi orang lain,sekaligus mau mengakui kelemahan diri kita
2.selalu memprioritaskan pengunaan sumberdaya secara optimum (tidak boros) tanpa merugikan pihak lain
3.berempati terhadap orang lain yang sedang mengalami duka atau sukacita
4.menahan emosi (bersabar dan menahan amarah) atas kritik orang lain tentang diri kita
5.menjadi pendengar dan pembicara yang baik (ucapan,bahasa tubuh,kadar emosi)
6.merespon pendapat orang lain tanpa harus menyakiti orang tersebut; dan hendaknya memberi jalan keluarnya
7.berpenampilan murah senyum dan tidak kikir menghargai orang lain;sekaligus menihilkan sifat menyakiti orang lain
8.menunjukkan kerendahan hati namun tidak rendah diri kecuali di hadapan Allah
9.selalu menambah ilmu pengetahuan
10.Mensyukuri apapun yang diberikan Allah kepada kita
11.mengurangi rasa kesedihan atas kehidupan yang keras, bersabar dan siap-siaplah menerima pertolongan yang segera datang dari Allah
TULISAN_MEREK KOLEKTIF
PENGERTIAN MEREK KOLEKTIF
merek
kolektif pada dasarnya dapat berupa merek barang, merek jasa atau merek barang
dan/atau jasa. Kemudian suatu merek dapat dijadikan merek kolektif apabila
memenuhi persyaratan, dimana produk barang dan/atau jasa yang diberikan merek
tersebut memiliki karakteristik yang sama. Untuk mendapatkan hak atas merek
kolektif, sehingga memperoleh hak eksklusif proses dan prosedurnya sama dengan
jenis merek dagang atau jasa yakni melalui pendaftaran.
YANG BERKAITAN DENGAN MEREK KOLEKTIF
DAN CARA KERJANYA
1. Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan
produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
2. Fungsi Pendaftaran Merek
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk
barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenisnya.
3. Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1. Orang/Perorangan
2. Perkumpulan
3. Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
1. Orang/Perorangan
2. Perkumpulan
3. Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
4. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
5. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
6. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1. Perwarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian;
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
1. Perwarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian;
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
7. Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3. Tidak memiliki daya pembeda;
4. Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3. Tidak memiliki daya pembeda;
4. Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
8. Hal yang menyebabkan suatu permohonan
merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
d. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
berhak;
f. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang; g. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
d. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
berhak;
f. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang; g. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
9. Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan
yaitu:
1. Atas prakarsa DJHKI;
2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
1. Atas prakarsa DJHKI;
2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
10. Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu:
1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir,
kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang
menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang
menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Referensi :
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/keuntungan-merek-kolektif-untuk-ukm.html
TUGAS4_PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
HUKUM PERUSAHAAN
adalah semua peraturan hukum yang
mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan
sebagai badan hukum :
- Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
- Mempunyai tujuan tertentu
- Mempunyai kepentingan sendiri
- Adanya organisasi yang teratur
- Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
I.
Pasal 1319 KUH Perdata : yang
menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada
ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)
·
Bab I :
Tentang perikatan pada umumnya.
·
Bab II : Tentang
perikatan yang timbul dari perjanjian.
·
Pasal I KUHD :
bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang
diatur dalam setiap undang-undang ini.
·
Peraturan
perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
-
UU BUMN
-
UU Kekayaan Intelektual
-
Pengangkutan di darat, air dan
udara.
-
Ketentuan mengenai perasuransian.
-
Perkoperasian
-
Pasar modal
-
Perseroan Terbatas, dsb
1.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berdasarkan Pasal 2 (1) Permendag 36/07, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
Berdasarkan Pasal 2 (1) Permendag 36/07, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
·
PT;
·
Persekutuan Komanditer (CV);
·
Firma;
·
Perorangan;
·
Bentuk lainnya; dan
·
Perusahaan asing dengan status
Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan,
dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Republik Indonesia.
Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.
Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.
2.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas
toko Modern
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta no. 7 tahun 2010.
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta no. 7 tahun 2010.
3.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.
4.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
(bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
5. Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6.
Surat Izin Usaha Perdagangan
(“SIUP”)
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
·
Usaha Perseorangan atau persekutuan;
·
Kegiatan usaha diurus, dijalankan,
atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
·
Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro
tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
Dasar Hukum :
1.
Undang-Undang Gangguan
(Hinderordonnantie) S. 1926-226;
2.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”);
3.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun
2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang
Waralaba (“UU 28/2002”);
4.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun
2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”);
5.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Perpres 112/2007“);
6.
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Permendag 53/2008“);
7.
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007“);
8.
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan(“Permendag 46/2009“); dan
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
Daerah (“Permendagri 27/2009“).
Referensi :
1. http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
2. http://www.slideshare.net/IyouzRossitaOchi/materi-legalitas-perusahaan#btnNext
3. http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/
Referensi :
1. http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
2. http://www.slideshare.net/IyouzRossitaOchi/materi-legalitas-perusahaan#btnNext
3. http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/
Langganan:
Postingan (Atom)