Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

TUGAS4

INGIN JADI ORANG HEBAT? PRAKTEKKAN CARA MELATIH OTAK KANAN INI!

Mengapa cara melatih otak kanan, akhir akhir ini begitu menjamur di sebagian masyarakat? Yah memang, akhir-akhir ini begitu banyak informasi dan mitos yang berkembang di masyarakat tentang otak kanan dan otak kiri.
Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan otak kanan dan otak kiri dapat penulis ilustrasikan sebagai berikut: prinsip kerja otak kanan adalah selalu dinamis, bagian ini paling suka dengan tantangan dan perubahan, tidak terduga, spontan dan berubah-ubah berbeda dengan prinsip kerja otak kiri yang lebih terukur dan terencana, lebih matematis lebih detail atau lebih singkatnya: otak kiri lebih suka melakukan hal-hal yang sama dengan cara yang sama, hal ini tentunya sangat bertentangan dengan otak kanan yang sangat suka dengan perubahan dan tantangan.
Perbedaan ilustrasi antara otak kiri dan otak kanan dapat kita lihat pada dua profesi yang berbeda yaitu karyawan dan pengusaha. Karyawan adalah profesi yang lebih mengandalkan keahlian teknis yang detail, nyaman dengan zona aman, butuh fokus, kurang suka perubahan dan tantangan.
Berbeda dengan profesi pengusaha yang selalu dinamis dengan perubahan, kurang menguasai hal-hal teknis, tidak terlalu fokus pada hal-hal detail. Karyawan adalah interprestasi otak kiri sedangkan Pengusaha adalah interprestasi otak kanan.
Dengan prinsip kerja demikian, banyak sekali orang yang berusaha menguasai cara melatih otak kanan untuk lebih mempertajam otak kanan nya.
Cara melatih otak kanan: mengasah kreatifitas ...
Cara melatih otak kanan yang paling praktis dan mudah adalah dengan mengasah kreatifitas. Cara ini dapat diterapkan dengan melakukan aktifitas yang menonjolkan sisi kreatifitas seperti menulis, membuat puisi, menggambar, desain baju, fotografi dan aktifitas lain yang membutuhkan kreatifitas.
Kegiatan-kegiatan tersebut adalah makanan otak kanan karena membutuhkan ide-ide segar dan kemampuan mengesplor aktualisasi diri. Dengan terus mengasah kreatifitas otomatis akan mengasah otak kanan kita.
Cara melatih otak kanan: melakukan hal yang disukai atau hobi ...
Suatu cara melatih otak kanan lainnya yang sangat praktis adalah dengan melakukan hal yang kita sukai atau hobi kita. Secara tidak sadar ketika kita melakukan hobi maka tidak akan pernah terjadi kebosanan pada diri kita. Kita akan senang dan sukarela melakukannya walaupun banyak sekali tantangan dan bahkan beaya yang kita keluarkan.
Demi hobi bahkan orang rela mengorbankan sebagian waktu untuk menekuninya. Hobi ini sangat potensial melatih otak kanan karena sangat berkaitan erat dengan kreatifitas.
Dengan menekuni hobi, biasanya hidup kita akan bertambah semangat dan ada spirit baru. Contoh hobi yang dapat mengasah otak kanan: mendaki gunung, memancing, bermain game online, jogging dan lain sebagainya.
Cara melatih otak kanan dengan humor ...
Dapat kita lihat di sekitar kita orang-orang yang selalu ceria adalah orang yang suku humor dan becanda. Orang yang kuat otak kanannya selalu berfikir kedepan, menggali ide-ide baru dan menyukai tantangan.
Kadang jika sedang merasakan suatu kebosanan atau sedang dihadapi tantangan yang cukup berat, maka untuk sekedar menjaga spirit, humor adalah pelampiasan orang-orang yang kuat otak kanannya.
Guyonan segar dan humor dapat membuat kita rileks sebentar dari rutinitas yang cukup melelahkan. Berbeda dengan otak kiri yang sering mengeluh jika menghadapai masalah maka humor adalah cara cerdas orang-orang kanan untuk melampiaskan kebosanan dan menjaga spirit dalam hidupnya.
Cara melatih otak kanan dengan musik ...
Musik adalah indah dan sarat dengan seni. Musik menjadi aktualisasi dari ungkapan perasaan yang sukar diungkapkan dengan kata-kata dan hanya bisa diungkapkan melalui lirik-lirik lagu. Orang dengan otak kanan yang kuat sangat suka menikmati keindahan musik.
Musik adalah makanan orang-orang kanan, tentu saja adalah musik yang selalu menggelorakan semangat dan penuh ide-ide brilian bukan musik yang mendayu-dayu dan lirik-lirik lagu mellow yang sangat menyayat hati.
Bisa kita lihat para pemain musik seperti penyanyi dan pencipta lagu adalah orang yang kuat otak kanan nya ...
Cara Melatih Otak KANAN Dengan Al-Qur'an ...
Bila kita membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an, maka kedudukan tulisan berbeda dengan tulisan latin biasa. Posisi yang saling bertolak belakang.
Bila tulisan latin bermula dari sebelah kiri menuju sebelah kanan, kalau tulisan Al-Qur'an bermula dari sebelah kanan menuju sebelah kiri.
Memang kalau kita amati, semua amalan ibadah agama bermula dari kanan. Ternyata hal itu dapat dijadikan terapi otak kita, iaitu melatih kemampuan otak kanan.
Sebelumnya ada baiknya kita ketahui dulu karakter yang dimiliki dua jenis otak ini.
Fungsi otak kanan adalah divergen, analogi, kukuh, imaginatif, asosiatif, intuitif, majmuk, holistik, subjektif, serentak, fleksibel, kreatif, visual, carian pola. Sedangkan fungsi otak kiri adalah konvergen, digital, abstrak, proporsional, analitik, linier, sekuensial, analitik, objektif, satu-satu, kaku, matematikal, verbal, pengguna pola.
Si otak kanan berkarakter humoris, simple, menyenangkan, boros, lebih percaya intuisi, berantakan-kacau, idea = ekspresi diri, lebih memilih perasaan sebagai penyelesaian masalah, suka bertualang, bermimpi besar, tukang sorak, "pelanggar peraturan", spontan.
Si otak kiri berkarakter serius, rumit, membosankan, hemat, lebih percayai fakta, rapi-terancang, idea = keuntungan, lebih memilih keilmuan, hati-hati, berpengetahuan am, penyokong diam, pembuat Peraturan, konservatif, mudah ditebak.
Selama ini kebanyakan kita terbiasa menggunakan otak kanan dalam segala kegiatan, padahal yang diinginkan adalah keseimbangan antara dua otak tersebut. Maka kita perlu mengadakan perubahan kecil dengan merubah pola itu.
Bagaimana Melatih Otak Kanan?
Purdie Chandra, "Yang saya alami sendiri, iaitu melakukan zikir dalam hati. Zikir dalam hati boleh dilakukan kapan saja dan dimana saja. Cara lain iaitu dengan melakukan solat malam, atau Tahajud, dan solat minta petunjuk atau Istikharah. Puasa juga akan mencerdaskan otak kanan.
Membaca Al-Qur'an. Kalau kita membaca Al-Qur'an, dari kanan ke kiri, ini melatih otak kanan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TULISAN3

Tua itu pasti, dewasa itu pilihan, bijaksana itu?

Guru saya menjelaskan bahwa sebenarnya untuk bisa dinilai sebagai seorang bijak bukanlah pengetahuan ataupun pengalaman yang penting, tetapi bersedia untuk lebih mementingkan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri. Orang mulai dinilai bijak apabila ia sudah dapat menyadari kekosongan atau menghilangkan rasa egonya.

Bijaksana tidak bisa dilihat dari umur seseorang. Bijaksana adalah suatu pola pikir yang santun dan bertanggung jawab dalam melihat suatu masalah yang ada. Bijaksana hanya biasa terwujud jika kita dapat mengendalikan emosi kita, dan melihat masalah dari berbagai kaca mata. Sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan yang santun dan bertanggungjawab.

Kebijaksanaan seseorang juga dapat dipengaruhi oleh lingkungan, masa lalu, pendidikan, dan iman.Tetapi menjadi bijaksana dapat dilatih, dapat dipelajari, dan akhirnya dapat diamalkan. lalu bagaimana cara kita menjadi bijaksana.

1.selalu mengevaluasi diri apa adanya (kekuatan dan kelemahan) sebelum mengevaluasi orang lain,sekaligus mau mengakui kelemahan diri kita
2.selalu memprioritaskan pengunaan sumberdaya secara optimum (tidak boros) tanpa merugikan pihak lain
3.berempati terhadap orang lain yang sedang mengalami duka atau sukacita
4.menahan emosi (bersabar dan menahan amarah) atas kritik orang lain tentang diri kita
5.menjadi pendengar dan pembicara yang baik (ucapan,bahasa tubuh,kadar emosi)
6.merespon pendapat orang lain tanpa harus menyakiti orang tersebut; dan hendaknya memberi jalan keluarnya
7.berpenampilan murah senyum dan tidak kikir menghargai orang lain;sekaligus menihilkan sifat menyakiti orang lain
8.menunjukkan kerendahan hati namun tidak rendah diri kecuali di hadapan Allah
9.selalu menambah ilmu pengetahuan
10.Mensyukuri apapun yang diberikan Allah kepada kita
11.mengurangi rasa kesedihan atas kehidupan yang keras, bersabar dan siap-siaplah menerima pertolongan yang segera datang dari Allah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TULISAN_MEREK KOLEKTIF



PENGERTIAN MEREK KOLEKTIF

merek kolektif pada dasarnya dapat berupa merek barang, merek jasa atau merek barang dan/atau jasa. Kemudian suatu merek dapat dijadikan merek kolektif apabila memenuhi persyaratan, dimana produk barang dan/atau jasa yang diberikan merek tersebut memiliki karakteristik yang sama. Untuk mendapatkan hak atas merek kolektif, sehingga memperoleh hak eksklusif proses dan prosedurnya sama dengan jenis merek dagang atau jasa yakni melalui pendaftaran.

YANG BERKAITAN DENGAN MEREK KOLEKTIF DAN CARA KERJANYA

1.      Fungsi Merek

Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan
     produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

2.      Fungsi Pendaftaran Merek

1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk
    barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
    sejenisnya.

3.      Pemohon

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1. Orang/Perorangan
2. Perkumpulan
3. Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)

4.      Lisensi

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

5.      Dasar Perlindungan Merek

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

6.      Pengalihan Merek

Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1. Perwarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian;
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

7.      Merek Yang Tidak Dapat Didaftar

Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3. Tidak memiliki daya pembeda;
4. Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)

8.      Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau      jasa yang sejenis;
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain     untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang     tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
d. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
     berhak;
f. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun     internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang; g. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel     resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

9.      Penghapusan Merek Terdaftar

Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1. Atas prakarsa DJHKI;
2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.

10.  Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:

1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,
    kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang
    menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang
    ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk     pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.


Referensi :

http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/keuntungan-merek-kolektif-untuk-ukm.html





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS4_PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM


HUKUM PERUSAHAAN

adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.

Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
  •  Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
  •  Mempunyai tujuan tertentu
  •  Mempunyai kepentingan sendiri
  •  Adanya organisasi yang teratur
  •  Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
       I.            Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)
·         Bab I  : Tentang perikatan pada umumnya.
·         Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.
·         Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.
·         Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
-    UU BUMN
-    UU Kekayaan Intelektual
-    Pengangkutan di darat, air dan udara.
-    Ketentuan mengenai perasuransian.
-    Perkoperasian
-    Pasar modal
-    Perseroan Terbatas, dsb

1.     Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berdasarkan Pasal 2 (1) Permendag 36/07, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
·         PT;
·         Persekutuan Komanditer (CV);
·         Firma;
·         Perorangan;
·         Bentuk lainnya; dan
·         Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.
Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.

2.     Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta no. 7 tahun 2010.

3.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.

4.     Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

5.     Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

6.     Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
·         Usaha Perseorangan atau persekutuan;
·         Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
·         Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.

Dasar Hukum :
1.     Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) S. 1926-226;
2.     Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”);
3.     Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Waralaba (“UU 28/2002”);
4.     Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”);
5.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Perpres 112/2007“);
6.     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Permendag 53/2008“);
7.     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007“);
8.     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan(“Permendag 46/2009“); dan
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah (“Permendagri 27/2009“).

Referensi  : 
1. http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI 
2. http://www.slideshare.net/IyouzRossitaOchi/materi-legalitas-perusahaan#btnNext
3. http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS