HUKUM PERUSAHAAN
adalah semua peraturan hukum yang
mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan
sebagai badan hukum :
- Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
- Mempunyai tujuan tertentu
- Mempunyai kepentingan sendiri
- Adanya organisasi yang teratur
- Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
I.
Pasal 1319 KUH Perdata : yang
menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada
ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)
·
Bab I :
Tentang perikatan pada umumnya.
·
Bab II : Tentang
perikatan yang timbul dari perjanjian.
·
Pasal I KUHD :
bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang
diatur dalam setiap undang-undang ini.
·
Peraturan
perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
-
UU BUMN
-
UU Kekayaan Intelektual
-
Pengangkutan di darat, air dan
udara.
-
Ketentuan mengenai perasuransian.
-
Perkoperasian
-
Pasar modal
-
Perseroan Terbatas, dsb
1.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berdasarkan Pasal 2 (1) Permendag 36/07, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
Berdasarkan Pasal 2 (1) Permendag 36/07, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
·
PT;
·
Persekutuan Komanditer (CV);
·
Firma;
·
Perorangan;
·
Bentuk lainnya; dan
·
Perusahaan asing dengan status
Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan,
dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Republik Indonesia.
Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.
Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.
2.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas
toko Modern
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta no. 7 tahun 2010.
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta no. 7 tahun 2010.
3.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.
4.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
(bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
5. Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6.
Surat Izin Usaha Perdagangan
(“SIUP”)
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
·
Usaha Perseorangan atau persekutuan;
·
Kegiatan usaha diurus, dijalankan,
atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
·
Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro
tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
Dasar Hukum :
1.
Undang-Undang Gangguan
(Hinderordonnantie) S. 1926-226;
2.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”);
3.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun
2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang
Waralaba (“UU 28/2002”);
4.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun
2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”);
5.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Perpres 112/2007“);
6.
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Permendag 53/2008“);
7.
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007“);
8.
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan(“Permendag 46/2009“); dan
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
Daerah (“Permendagri 27/2009“).
Referensi :
1. http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
2. http://www.slideshare.net/IyouzRossitaOchi/materi-legalitas-perusahaan#btnNext
3. http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/
Referensi :
1. http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
2. http://www.slideshare.net/IyouzRossitaOchi/materi-legalitas-perusahaan#btnNext
3. http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/
0 komentar:
Posting Komentar