Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

TUGAS4_PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM


HUKUM PERUSAHAAN

adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.

Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
  •  Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
  •  Mempunyai tujuan tertentu
  •  Mempunyai kepentingan sendiri
  •  Adanya organisasi yang teratur
  •  Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
       I.            Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)
·         Bab I  : Tentang perikatan pada umumnya.
·         Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.
·         Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.
·         Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
-    UU BUMN
-    UU Kekayaan Intelektual
-    Pengangkutan di darat, air dan udara.
-    Ketentuan mengenai perasuransian.
-    Perkoperasian
-    Pasar modal
-    Perseroan Terbatas, dsb

1.     Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berdasarkan Pasal 2 (1) Permendag 36/07, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
·         PT;
·         Persekutuan Komanditer (CV);
·         Firma;
·         Perorangan;
·         Bentuk lainnya; dan
·         Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.
Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.

2.     Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta no. 7 tahun 2010.

3.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.

4.     Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

5.     Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

6.     Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
·         Usaha Perseorangan atau persekutuan;
·         Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
·         Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.

Dasar Hukum :
1.     Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) S. 1926-226;
2.     Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”);
3.     Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Waralaba (“UU 28/2002”);
4.     Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”);
5.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Perpres 112/2007“);
6.     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Permendag 53/2008“);
7.     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007“);
8.     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan(“Permendag 46/2009“); dan
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah (“Permendagri 27/2009“).

Referensi  : 
1. http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI 
2. http://www.slideshare.net/IyouzRossitaOchi/materi-legalitas-perusahaan#btnNext
3. http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar