Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan

PROSES AKUNTANSI

BEBERAPA PROSES AKUNTANSI

Pengukuran : proses mengidentifikasikan, mengelompokkan, dan menghitung, aktifitas ekonomi / transaksi.
Pengungkapan : proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna yang diharapkan
Auditing : proses dimana kalangan auditor melakukan atestasi ( pengujian ) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.
            Auditor internal : karayawan perusahaan yang bertanggung jawab kepada manajemen.
Auditor eksternal : pihak bukan karyawan yang bertanggung jawab melakukan atestasi bahwa laporan keuangan perusahaan disusun menurut standar akuntansi yang berlaku umum.

Sudut pandang sejarah :
       Awal penciptaan akuntansi yaitu sistem pembukuan berpasangan ( double entry bookkeeping ). Berawal di negara italia abad ke-14 dan 15, perkembangannya didorong oleh pertumbuhan perdagangan internasional di italia utara, kemudian beralih ke jerman untuk membantu para pedagang pada zaman fugger dan kelompok hanseatik serta mencapai kepulauan inggris. Model akuntansi belanda digunakan juga di indonesia, sistem akuntansi perancis menemukan tempatnya di polinesia dan wilayah afrika dibawah pemerintahan perancis.
       Abad ke – 20 kerumitan masalah – masalah akuntansi muncul. Persng Dunia ke II pengaruh akuntansi makin terasa khususnya di Jerman dan Jepang. Dalam tahun – tahun terakhir, usaha – usaha instituis untuk mempersempit perbedaan dalam pengukuran, pengungkapan, dan proses auditingh di seluruh dunia makin intensif dilakukan.

SUDUT PANDANG KONTEMPORER
Apabila usaha-usaha untuk mengurangi perbedaan akuntansi internasional merupakan sesuatu yang penting di satu sisi, sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. Faktor-faktor ini tumbuh dari pengurangan yang signifikan dan terus-menerus atas hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi.
Pengendalian nasional terhadap arus modal,valuta asing,investasi asing langsung, dan transaksi terkait telah diliberalisasikan secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, sehingga mengurangi hambatan-hambatan terhadap bisnis internasional. Ada beberapa negara yang menyajikan informasi terpilih atas perubahan dalam kebijakan sektor keuangan pada beberapa negara maju dan berkembang selama kurun waktu tiga dasar warsa terakhir, dan menggambarkan usaha-usaha pemerintah nasional untuk membuka perekonomian terhadap perusahaan swasta, investor, dan bisnis internasional. Hal ini menunjukkan bahwa, dengan beberapa pengecualian, terdapat tren yang kuat di seluruh dunia selama periode ini untuk melakukan privatisasi atas perusahaan keuangan milik pemerintah (terutama bank) dan untuk mengurangi atau menghilangkan pengendalian valuta asing dan pembatasan dalam investasi lintas batas. Sebagaimana akuntansi adalah bahasa bisnis, demikian juga interaksi ekonomi lintas perbatasan mensyaratkan juga bahwa pelaporan akuntansi dalam satu wilayah negara secara terus-menerus digunakan dan dipahami oleh para ahli di negara lainnya.
Kemajuan dalam teknologi informasi juga menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi. Produksi yang terintegrasi secara vertikal tidak lagi menjadi bukti model operasi yang efisien. Hubungan informasi, secara global seketika memberi makna bahwa produksi, termasuk jasa akuntansi, makin dialihkontrakkan (outsourced) kepada siapa saja dengan ukuran apa pun, di mana saja di dunia yang memiliki kemampuan terbaik dalam melakukan suatu pekerjaan atau suatu bagian dari pekerjaan tersebut. Hubungan wajar timbal balik yang menjadi karakter hubungan perusahaan dengan pemasok,perantara,dan pelanggan mereka digantikan dengan hubungan kerja sama global dengan pemasok, pemasok dengan pemasok, perantara, pelanggan dan pelanggan dari pelanggan.

PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL
Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Kegiatan yang berakar dari masa lampau ini akan terus berlanjut tanpa terputus. Ketika di masa lalu perdagangan jasa biasanya kalah penting jika dibandingkan dengan perdagangan barang.
Saat ini, bisnis internasional melebihi perdagangan luar negeri dan meningkatkan asosiasi dengan investasi asing langsung, yang meliputi pendirian sistem manufaktur atau distribusi di luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki sutuhnya, usaha patungan, atau aliansi strategis.
Operasi yang dilaksanakan di luar negeri membuat manajer keuangan dan akuntan menghadapi risiko berupa semua jenis masalah yang tidak mereka hadapi ketika operasi perusahaan dilaksanakan di dalam wilayah satu negara.

INOVASI KEUANGAN
Manajemen risiko telah menjadi istilah populer dalam lingkungan perusahaan dan manajemen. Alasannya tidaklah sulit dicari. Dengan deregulasi pasar keuangan dan pengendalian modal yang terus dilakukan, kerentanan dalam harga komoditas, valuta asing,kredit, dan ekuitas menjadi hal yang biasa dewasa ini. perputaran naik turunnya harga ini tidak serta-merta langsung berdampak pada proses pelaporan internal, tetapi juga menghadapkan perusahaan pada resiko menderita kerugian ekonomis. Hal ini memacu tujuan aktivitas  perusahaan dalam mengidentifikasikan risiko yang mereka hadapi berasal dari kerentanan tersebut, memutuskan risiko mana yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil strategi manajemen risiko yang dijalankan. Pertumbuhan jasa manajemen risiko yang cepat memungkinkan perusahaan dapat mempertinggi nilai perusahaan dengan mengatur manajemen risikonya. Investor dan pemegang saham perusahaan lainnya mengharapkan manajer keuangan untuk mengidentifikasikan dan secara aktif mengelola eksposur tersebut. Pada saat yang bersamaan, kemajuan dalam tekonlogi keuangan memungkinkan pergeseran risiko keuangan kepada pundak orang lain. Meski demikian, beban untuk mengukur risiko antar-pihak tidak dapat dialihkan dan sekarang berada pada pundak sekelompok besar pelaku pasar keuangan, yang banyak di antaranya berada ribuan mil jauhnya. Tampaklah jelas adanya ketergantungan yang ditimbulkan terhadap praktik pelaporan internasional dan kebingungan yang timbul dari perbedaan pengukuran produk risiko keuangan. Mereka yang memiliki keahlian manajemen risiko sangat dihargai oleh pasar.



SUMBER
Frederick, D.S. Choi dan Gary, K. Meek. 2010. International Accounting. Edisi 6. Buku 1. Diterjemahkan oleh: M. Yusuf Hamdan. Jakarta: Salemba Empat.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

GOOD CORPORATE GOVERNANCE


Jurnal
Sekilas Abstrak
Hasil Penelitian
Pengaruh Kinerja Keuangan, Good Corporate Governance Terhadap Nilai Perusahaan Food and Beverage


Tri Kartika Pertiwi &
Ferry Madi Ika Pratama
UPN Veteran Jawa Timur
menganalisis Good Corporate Governance sebagai variabel moderasi.Obyek penelitian adalah perusahaan Food and Bevarage.
Good Corporate Governance tidak mampu memoderasi pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa variabel Good Corporate Governance yang diproksikan dengan kepemilikan manajerial bukanlah variabel pemo-derasi. Disebabkan oleh karena struktur kepemilikan manajerial di Indonesia masih sangat kecil dan didominasi oleh keluarga. Pemilik (principal/investor/ pemegang saham) belum bisa memberikan keper-cayaan penuh mengenai jalannya perusahaan kepada manajemen perusahaan. Di samping itu, pemegang saham menganggap bahwa Dewan Komisaris tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai per-usahaan mereka.


PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERUSAHAAN KELUARGA : STUDI DESKRIPTIF PADA DISTRIBUTOR MAKANAN




Lukas William Andypratama dan Ronny H. Mustamu
Universitas Kristen Petra

Dalam perkembangannya perusahaan keluarga tidak lepas dari konflik antara pihak pemilik dengan stakeholder. Untuk penyelesaian konflik maka penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang terdiri dari prinsip transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness, sangat dibutuhkan dalam perusahaan.
Hal ini sangat penting karena dengan melaksanakan GCG bisa menambah performance dan valuasi perusahaan tersebut.  Penulisan ini meneliti bagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance pada suatu perusahaan yaitu distributor makanan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, didapati masih ada bagian dari prinsip GCG yang belum dilaksanakan, yaitu prinsip accountability dan responsibility. Diharapkan perusahaan bisa melaksanakan prinsip accountability dan responsibility yang belum terlaksana, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip lainnya.

Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan


Tri Purwani
Fakultas Ilmu Komputer Universitas AKI
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pengaruh Good Corporate Governance (CGG) terhadap kinerja perusahaan. Penerapan GCG diukur berdasarkan hasil survei tahunan oleh The Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) yang diterbitkan dalam The Report of Performance Index Corporate Governance (CGPI). Penelitian ini menggunakan regresi sebagai instrumen statistik. Sampel perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Jakarta yang mengambil bagian survei oleh IICG dan mencetak gol di CGPI selama tahun 2004 sampai 2008. Dua variabel lain, peluang pertumbuhan dan ukuran perusahaan ditambahkan sebagai variabel kontrol dari variabel penerapan GCG.

Penerapan good corporate governance tidak berpengaruh secara langsung terhadap kinerja perusahaan dengan alat ukur EVA Momentum. Hal ini berarti tidak konsisten dengan teori yang
menyatakan bahwa penerapan good corporate governance berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan yang kemudian disebut dengan anomali.
Faktor anomali :

·         Manfaat yang dapat dirasakan dari penerapan GCG bersifat long term atau jangka panjang

·         Banyak perusahaan yang masih menerapkan prinsip GCG hanya karena dorongan regulasi. Prinsip-prinsip GCG belum menjadi kultur dalam perusahaan dan belum dimanfaatkan hingga pada tingkat penunjang kinerja perusahaan secara signifikan dan dalam menilai kinerja perusahaan.

·         Sistem birokrasi dan penegakan hukum yang masih sangat buruk di Indonesia, serta pemberantasan korupsi yang lemah semakin mendukung kurangnya keseriusan perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam menerapkan Good Corporate Governance






Kesimpulan :


Hasil kesimpulan kami berdasarkan ketiga referensi jurnal diatas adalah bahwa penerapan Good Corporate Governance industri makanan di Indonesia masih kurang efektif karena mayoritas pemegang saham adalah keluarga, dimana Pemilik (principal/investor/ pemegang saham) belum bisa memberikan keper-cayaan penuh mengenai jalannya perusahaan kepada manajemen perusahaan. Dan berdasarkan alat hitung yang digunakan oleh masih-masih penulis diatas menunjukkan bahwa GCG tidak memberikan pengaruh terhadap variabel penelitian yang digunakan penulis. Prinsip-prinsip GCG belum menjadi kultur dalam perusahaan dan belum dimanfaatkan hingga pada tingkat penunjang kinerja perusahaan secara signifikan dan dalam menilai kinerja perusahaan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CONDITIONAL SENTENSE

Conditional sentence adalah satu kalimat kompleks yang terdiri  dari klausa dependent yang diawali dengan kata ”if” berupa condition (syarat) dan klausa independent berupa result/konsekwensi  (hasil) dari persyaratannya. Kalimat conditional disebut juga dengan kalimat pengandaian, digunakan untuk menyatakan sesuatu yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi seperti yang diharapkan. Secara umum Conditional Sentence Type 1, 2,3. Nah dibawah ini nanti akan ada pengertian, rumus dan contoh dari conditional sentence type 1,2,3

Pengertian Conditional Sentence Type 1
Conditional sentence type 1 adalah conditional sentence yang digunakan ketika result / consequence (hasil) dari condition (syarat) memiliki kemungkinan untuk terwujud di masa depan karena condition-nya realistik untuk dipenuhi.

Rumus Conditional Sentence Type 1
If + Subjek +V.1, S + Will + V.1

Contoh Kalimat Conditional Sentence Type 1
If I prepare well for the test I will pass it .
Fakta:bersifat kemungkinan,probably,may be.

Pengertian Conditional Sentence Type 2
Conditional type 2 ini digunakan sebagai aplikasi kejadian masa sekarang atau present yang akan terjadi jika kondisi yang ada berbeda.

Rumus Conditional Sentence Type 2
If + Subjek +V.2/Were +S + M2 + V.1
M2 (Modal bentuk 2) : Would,could

Contoh Kalimat Conditional Sentence Type 2
 If I prepared well for the test, I should pass.
Fact: I don’t pass the test
Fakta:berkebalikan dengan pernyataan memakai prediket present

Pengertian Conditional Sentence Type 3
Merukan aplikasi kejadian masa lampau atau simple past tense, kejadian yang harus sudah dipenuhi di masa lalu. Terkadang, di masa lampau kita mempunyai keinginan yang tidak dapat kita wujudkan. Lalu kita ingin bercerita kepada teman atau orang lain.

Rumus Conditional Sentence Type 3
If +  Subjek + Had + V3 +S+ M.2 + Have + V.3

Contoh Kalimat Conditional Sentence Type 3
      If I had prepared well for the test, I should have passed.
Fact: I didn’t pass
            Fakta:berkebalikan dengan pernyataan prediket di ganti dengan past tense


Sumber Referensi :

http://www.wordsmile.com/if-conditional-sentence-introduction 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

mencari active dan passive voice dalam artikel

The Smartest Parrot

Once upon time, a man had a wonderful parrot. There was no other parrot like it. The parrot could say every word, except one word. The parrot would not say the name of the place where it was born. The name of the place was Catano.
The man felt excited having the smartest parrot but he could not understand why the parrot would not say Catano. The man tried to teach the bird to say Catano however the bird kept not saying the word.
At the first, the man was very nice to the bird but then he got very angry. “You stupid bird!” pointed the man to the parrot. “Why can’t you say the word? Say Catano! Or I will kill you” the man said angrily. Although he tried hard to teach, the parrot would not say it. Then the man got so angry and shouted to the bird over and over; “Say Catano or I’ll kill you”. The bird kept not to say the word of Catano.
One day after he had been trying so many times to make the bird say Catano, the man really got very angry. He could not bear it. He picked the parrot and threw it into the chicken house. There were four old chickens for next dinner “You are as stupid as the chickens. Just stay with them” Said the man angrily. Then he continued to humble; “You know, I will cut the chicken for my meal. Next it will be your turn, I will eat you too, stupid parrot”. After that he left the chicken house.
The next day, the man came back to the chicken house. He opened the door and was very surprised. He could not believe what he saw at the chicken house. There were three death chickens on the floor. At the moment, the parrot was standing proudly and screaming at the last old chicken; “Say Catano or I’ll kill you”

Passive and Active voice in this story :

1. a man had a wonderful parrot (active voice dalam past perfect tense )
2. There was no other parrot like it. (Passive voice dalam simple past tense )
3. he had been trying so many times to make the bird say Catano (active voice dalam past perfect continuous tense )
4. Next it will be your turn, I will eat you too, stupid parrot ( passive voice dalam simple future tense )




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.

  1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak yang bisa diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang paten dan lisensi.

CONTOH JENIS HAK CIPTA YANG UMUM
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

2.2       UUD no 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Menjelaskan :
1.      Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
3.      Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
4.      Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta
5.      Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya
6.      Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal
7.      Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.

Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

Fungsi dari Hak Cipta itu sendiri adalah memberikan Hak atau kekuasaan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

 menurut saya tentang hak cipta yang disalahgunakan oleh pihak - pihak yang tidak tahu tentang hak cipta tersebut sangat disayangkan. karena si penyalahguna tersebut dapat dikenakan hukuman dan tentunya sangat merugikan pihak yang punya hak cipta.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BAB. 12 PEMBANGUNAN KOPERASI



Pembangunan Koperasi di Indonesia
                 Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
             Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
          Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

A.    Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
Ø 
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
Ø  Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B.Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

Referensi :
http://revan-alatas.blogspot.com/2013/01/bab-12-pembangunan-koperasi-di-negara.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BAB. 11 PERANAN KOPERASI



Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
 
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
  1. Alat pendemokrasi ekonomi
  2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
  3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
  4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
  5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan

1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
. Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
. Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna

2.Di Pasar Monopolistik
-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
. Produk yang dihasilkan tidak homogen
. Ada produk substitusinya
. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

3.Di Pasar Monopsoni
-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.

4.Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership

Referensi :
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.com/2013/01/peranan-koperasi.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BAB. 10 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN



A.    EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien).

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

ü  MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
ü   METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
ü   Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
ü   Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
      Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
      Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

B. EFEKTIFITAS KOPERASI

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


 Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

 EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
        
 Anggaran SHUk + Anggaran MEL
                            
= Jika EvK >1, berarti efektif.



C. PRODUKTIFITAS KOPERASI

 Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.


D. ANALISIS LAPORAN KOPERASI

 Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :

(1) Neraca
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan


Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

referensi :
 http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1

http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat_19.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS