A.
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka
panjang.
B.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU
No.12/1967 :
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
·
Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
·
Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana
cadangan, Donasi atau hibah
·
Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
C.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan
masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan Usaha
0 komentar:
Posting Komentar