Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

BAB 8. PERMODALAN KOPERASI


A.   ARTI MODAL KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

B.   SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI

a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Simpanan Sukarela
·         Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
·         Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
·         Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko

C.   DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan Usaha


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar